Amankan Kasus Korupsi Rp 100 Juta, Kajari Pamekasan Pasang Tarif Rp 250 Juta - News Summed Up

Amankan Kasus Korupsi Rp 100 Juta, Kajari Pamekasan Pasang Tarif Rp 250 Juta


Amankan Kasus Korupsi Rp 100 Juta, Kajari Pamekasan Pasang Tarif Rp 250 Juta[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan. Achmad Syafii diduga menganjurkan Sutjipto Utomo Inspektur Pemkab Pamekasan; Noer Solehhoddin, Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan; dan Kades Dassok, Agus Mulyadi untuk menyuap Rudy sebesar Rp 250 juta agar Kejari Pamekasan menghentikan proses penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Dassok senilai Rp 100 juta. "Dana proyek hanya Rp 100 juta tapi suap yang diberikan Rp 250 juta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). Rudy pun mematok tarif Rp 250 juta kepada jajaran Pemkab Pamekasan jika ingin kasus ini dihentikan. Jadi anggaran Rp 100 juta tapi akan disetop kalau ada (Rp 250 juta) seperti itu.


Source: Suara Pembaruan August 03, 2017 00:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */