JawaPos.com - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary mengakui pernah diminta beberapa atasannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), untuk menutup-nutupi perkara suap terkait proyek pembangunan infrastruktur yang diusulkan anggota Komisi V DPR. Hal tersebut diakui kuasa hukum Amran, Hendra Kariangan di depan gedung KPK, Jumat (28/10). Meski demikian, Hendra mengatakan bahwa permintaan beberapa pejabat Kemen-PUPR itu hanya sebatas permintaan, bukan suatu intimidasi kepada Amran. Menurut Hendra, dalam proyek yang diusulkan anggota Komisi V DPR, Amran hanya bertindak sebagai bawahan yang menjalankan kebijakan atasan. Dalam hal ini, perencanaan program dan mekanisme penganggaran ditentukan pejabat Kementerian dan Komisi V DPR.
Source: Jawa Pos October 28, 2016 15:57 UTC