Ia dibantu Sigit Prihantoro, 37 tahun, suami pelaku dan Agustina Mita, 32 tahun, tetangganya membakar rumah dan membacok korban, Kamis pagi, 13 April 2017. Baca: Pemandu Karaoke di Mojokerto Disiram Air Keras, Ini MotifnyaMotif anak kandung itu membakar dan menganiaya korban karena ingin menguasai sertifikat tanah. Korban adalah bapak pelaku yaitu Sukatman, 60 tahun dan Tri Puji Murdiyanti, 32 tahun. Lantaran sakit hati permintaannya tidak dikabulkan, Wahyu mengajak suami dan tetangganya untuk membakar dan menganiaya korban. Para tersangka penganiayaan dan pembakaran rumah itu kini mendekam di ruang tahanan kantor polisi Cangkringan.
Source: Koran Tempo April 13, 2017 09:11 UTC