'Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal Jangan di 5 Kota Saja' - News Summed Up

'Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal Jangan di 5 Kota Saja'


Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal di DKI, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan aturan yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun ke mal tak hanya diberlakukan terbatas di lima kota saja. Dengan pengawasan ekstra yang diberikan oleh orang tua atau wali, penyesuaian regulasi tersebut dapat mendorong kegiatan ekonomi mal di Indonesia dengan lebih baik lagi. "Akses masuk menuju mal akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," ujar Alphonzus. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/9) pemerintah pusat menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua diperlukan.


Source: Republika September 22, 2021 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */