Warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur ini mengancam mantan mertuanya dengan sebilah badik, karena dinilai menyembunyikan anaknya. Atas ancaman yang dilakukannya, Dendi pun kembali dimasukkan ke Hotel Prodeo, karena dinilai melakukan tindak pidana. Incu yang geram menyambangi Dendi dan menanyakan maksud serta tujuan dari pelaku. Ia naik pitam dan kembali mencabut badik dari pinggang yang dibawa sambil diacungkan ke arah Incu. Dendi kembali ditahanKuslan menambahkan, ulah Dendi cukup meresahkan warga selama ini.
Source: Jawa Pos August 04, 2017 20:15 UTC