JawaPos.com–Seorang mahasiswa berinisial AM, 22, warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap dan ditahan Polres Nagan Raya. ”Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Fadillah Aditya Pratama seperti dilansir dari Antara di Suka Makmue. Fadillah mengungkapkan, berdasar pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orang tua tersangka. Aksi tersebut, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar. ”Tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban ke sosial media.
Source: Jawa Pos June 27, 2020 14:37 UTC