Tersangka Andi Irfan Jaya dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. ANTARA/Galih PradiptaTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mendakwa mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberikan bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Didi Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 November 2020. Uang itu diserahkan lewat Andi Irfan Jaya. Pinangki menyuruh Anita Kolopaking membuat surat kuasa menjual aset Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya.
Source: Koran Tempo November 04, 2020 04:52 UTC