Dua orang di antaranya yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto, salah satu tersangka pada kasus e-KTP. (Baca: Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek E-KTP, Melchias Mekeng Merasa Difitnah)Pada surat dakwaan untuk dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP. Sementara Jazuli, menurut surat dakwaan Irman dan Sugiharto pula, dia disebut menerima 37.000 dollar AS dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Jaksa meyakini pemberian uang kepada Jazuli melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Source: Kompas August 10, 2017 04:18 UTC