REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial KT dan anaknya RA ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (18/2/2026). Penangkapan itu terkait penerimaan uang senilai Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha dalam kegiatan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecematan Tanjung Agung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim. Kasie Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam penjelasannya mengatakan, uang Rp 1,6 miliar itu merupakan pencarian uang muka dari nilai proyek sebesar Rp 7 miliar. "Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap KT dan anaknya RA, terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari seorang pengusaha atau rekaman terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung,” kata Vanny melalui siaran pers, Kamis (19/2/2026). Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik pun melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Source: Republika February 19, 2026 08:18 UTC