JawaPos.com – Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai perdebatan. Penerbitan IMB itu bahkan dianggap dilakukan diam-diam karena sudah dikeluarkan sejak November 2018. Dia berdalih, ada perbedaan kegiatan reklamasi dengan penerbitan IMB. Maka dari itu, IMB bukan soal kelanjutan reklamasi, melainkan izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi yang sudah jadi. Di sisi lain, Anies membantah bahwa penerbitan IMB dilakukan secara diam-diam.
Source: Jawa Pos June 14, 2019 05:48 UTC