Sebab, masih terdapat ancaman gugatan balik dari pengembang reklamasi. Sehingga, Koalisi meminta pembangunan pulau buatan itu dihentikan dan dipulihkan kembali menjadi kawasan lindung, seperti suaka margasatwa dan hutan mangrove Teluk Jakarta. Sebagai tindak lanjut putusan MA itu, Koalisi meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi dan merevisi Peraturan Presiden No. "Dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 terdapat pemutihan reklamasi pulau H sebagai bagian daratan Pulau Jawa. Sebab pembuatan Perpres itu ditenggarai untuk kepentingan pengembang Pulau H.Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.
Source: Koran Tempo June 30, 2020 12:11 UTC