Mengantisipasi penularan Virus Corona tersebut, KKP melalui BKIPM telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja di exit/entry point, baik bandara, pelabuhan, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN). "Apabila telah dipastikan ikan sebagai media pembawa virus corona, BKIPM akan menghentikan sementara impor ikan dari negara-negara yang dicurigai terkena wabah," ucapnya. Merujuk kepada keterangan Profesor Wasito, selama ini belum ada studi yang menguatkan infeksi Virus Corona pada ikan dan bersifat zoonosis. Virus Corona yang menyerang manusia sangat besar kemungkinan berasal dari Virus Corona pada mamalia yang mengalami mutasi. Sebagai informasi, dalam rangka antisipasi penyebaran wabah ini, BKIPM akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus Virus Corona.
Source: Koran Tempo January 28, 2020 22:18 UTC