Antisipasi Restrukturisasi Kredit Gagal, Bank Diminta Bentuk Pencadangan - News Summed Up

Antisipasi Restrukturisasi Kredit Gagal, Bank Diminta Bentuk Pencadangan


Pasalnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan loan at risk perbankan apabila dihitung tanpa restrukturisasi kredit diperkirakan meningkat sangat cepat. Heru mengatakan dengan adanya kebijakan restrukturisasi sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020, perbankan diperbolehkan tidak membentuk cadangan. Belum lagi, kalau restrukturisasi tidak berhasil, kata Heru, angka kredit macet juga bakal melambung. Kalau kredit macet alias NPL meningkat, maka bantalan modal menurun. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya membentuk CKPN untuk menghadapi potensi-potensi tersebut.


Source: Koran Tempo November 20, 2020 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */