JawaPos.com – Daftar antrean jamaah haji di mayoritas daerah di negeri ini sudah begitu panjang. Artinya, jika ada calon jamaah haji (CJH) yang mendaftar tahun ini, dia baru bisa berangkat pada 2053. Salah satunya, dana talangan haji. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan larangan haji lewat dana talangan. ’’Ditiadakannya dana talangan akan mengurangi waiting list haji yang sudah makin panjang,’’ jelasnya.
Source: Jawa Pos September 20, 2021 06:42 UTC