Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Meski demikian, gema takbir ini bisa dilakukan dimana saja. "Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri atau berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla, juga di jalan. MUI pun mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada. Asrorun menyarankan untuk menyemarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, dengan semarak syiar takbir dan memuji asma Allah.
Source: Republika June 23, 2017 03:33 UTC