JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam transaksi perdagangan di pasar modal, perusahaan sekuritas atau biasa disebut sekuritas adalah salah satu elemen penting. Lalu apa itu sekuritas atau perusahaan sekuritas? Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer). Selain perdagangan efek, perusahaan sekuritas adalah terkadang juga merangkap jasa efek lain seperti penjamin emisi efek (underwriter) dan manajer investasi. Bagi investor, termasuk investor pemula, yang ingin berinvestasi di pasar modal seperti melakukan jual beli saham, harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dari OJK.
Source: Kompas June 05, 2021 15:21 UTC