KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, poliandri menjadi perbincangan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan, poliandri menjadi tren baru di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Ia mengaku banyak menerima laporan soal poliandri oleh ASN. Poliandri dan poligami sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Baca juga: MenPAN RB Sebut Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Bagaimana Aturannya? Menilik poliandriMelansir Psychology Today, di dunia, poliandri, tidak seperti poligami yang sering kali dapat dilegalkan meskipun dengan persyaratan yang tidak mudah.
Source: Kompas September 05, 2020 12:56 UTC