Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pekerja? - News Summed Up

Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pekerja?


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya ( THR) kepada para pekerjanya. Batas waktu maksimal pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya. Pengenaan sanksi administratif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," kata Hanif. Hanif menambahkan, posko ini akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR.


Source: Kompas May 28, 2018 09:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */