Salah satunya adalah puasa syawal. Berikut informasi terkait puasa Syawal, hukum, waktu dan keutamaannya menurut Nahdlatul Ulama (NU):Baca juga: Manfaat Lain Puasa: Meningkatkan Kesehatan JiwaHukumMelansir laman Nahdlatul Ulama Online NU.or.id, status hukum puasa syawal adalah sunnah bagi orang yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadan atau puasa nazar. Sementara bagi mereka yang mempunyai hutang puasa karena uzur, seperti sakit, perjalanan jauh, atau lainnya, status hukum puasa syawal menjadi makruh. Namun, bagi orang yang tak berpuasa Ramadan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Diberitakan Kompas.com, 24 Mei 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan, hukum puasa Syawal adalah sunah mustahab.
Source: Kompas May 14, 2021 08:00 UTC