Terkait dugaan adanya penggunaan peluru tajam, Polri juga tetap menegaskan, aparat keamanan tidak ada yang menggunakan peluru tersebut. Korban dari pelanggaran HAM itu terdiri dari berbagai kalangan dan usia. Hukum dan prosedur itu, di antaranya KUHAP, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Perkap 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap 8/2010, dan Perkap 8/2009. "Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III dari DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja petugas Polri dalam aksi 21 dan 22 Mei dalam insiden-insiden yang berpotensi merupakan pelanggaran HAM," ujarnya. Menurutnya, Polri sudah sejak lama selalu mengklaim menggunakan kekuatan sesuai prosedur dalam menghadapi aksi massa atau menyergap terduga pelaku kriminal.
Source: Republika May 26, 2019 13:41 UTC