REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS – Apple Inc diminta untuk membayar 300 juta dolar AS atau setara Rp 4,29 triliun (kurs Rp 14.300 per dolar AS) dalam bentuk royalti setelah pengadilan ulang dalam sengketa paten atas teknologi nirkabel yang digunakan dalam iPhone dan produk lainnya. Hal tersebut merupakan bagian dari pertarungan global dengan perusahaan yang mengatakan memiliki paten pada standar seluler LTE. Juri di Marshall, Texas mengatakan PanOptis Patent Management derta unit Optis Cellular dan Unwired Planet berutang sejumlah nilai tersebut untuk menutupi penggunaan teknologi. Apple memastikan akan terus membela upaya PanOptis Patent Management derta unit Optis Cellular dan Unwired Planet terkait pembayaran yang tidak masuk akal untuk paten yang diperoleh. Kasus Texas melibatkan teknologi yang diklaim perusahaan sangat penting untuk penerapan standar komunikasi 4G.
Source: Republika August 14, 2021 05:03 UTC