Retno mengatakan PP tersebut akan memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis kebiri kimia yang dimandatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "KPAI menilai PP tersebut akan mengisi kekosongan hukum atas UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait penerapan atau pelaksanaan kebiri kimia," kata Retno ketika dihubungi, Senin, 4 Januari 2021. Dengan PP ini, kata Retno, jaksa tak akan kebingungan lagi untuk mengeksekusi putusan pengadilan tentang kebiri kimia. Ia mengatakan, kebiri kimia tersebut merupakan hukuman tambahan yang akan dieksekusi setelah hukuman atau pidana pokoknya dijalankan oleh terpidana. Di sisi lain, sejak hukuman kebiri kimia untuk predator seksual bergulir pada 2016, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri lantaran hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal.
Source: Koran Tempo January 04, 2021 12:00 UTC