RIYADH, KOMPAS.com — Terhitung mulai Sabtu (1/10/2016), Pemerintah Arab Saudi secara resmi menggunakan kalender dengan penanggalan Masehi untuk menggantikan kalender Hijriah yang sudah digunakan sejak negeri itu berdiri pada 1932. Keputusan penggunaan kalender Masehi itu disepakati dalam rapat kabinet yang digelar pertengahan pekan lalu. Dengan perubahan penggunaan kalender ini maka berbagai hal, seperti pembayaran gaji, tunjangan, dan berbagai jenis pembayaran, harus menyesuaikan dengan sistem penanggalan baru. Sebab, jumlah hari dalam tahun Hijriah yang selama ini digunakan di Arab Saudi 11 hari lebih pendek ketimbang jumlah hari dalam perhitungan tahun Masehi. Secara total, satu tahun Hijriah berjumlah 354 hari, atau 11 hari lebih sedikit dari tahun Masehi.
Source: Kompas October 03, 2016 02:00 UTC