Dia pun mengadukan hal itu ke MKD agar turun tangan mengawasi jalannya persidangan PTUN Jakarta terkait status kepengurusan PPP. Natabaya mengatakan, bisa penggugat melaporkan Arsul ke MKD, karena ada dugaan kesalahan kode etik yang dilakukan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik saat menghadiri persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "MKD ada tata cara, gugatan, serahkan ke proses yang ada. Tentu saja, kata dia, menjadi tugas MKD untuk membuktikan, apakah tindakan Arsul itu benar atau salah.
Source: Republika August 05, 2016 15:56 UTC