JawaPos.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus 1,2 juta pil ekstasi yang terungkap di Tangerang, Banten. Barang haram ini berasa dari Belanda dan dikendalikan Aseng yang kini ada di Lapas Nusakambangan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menerangkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa Aseng do Lapas Nusakambangan. Tidak hanya itu, penyidik juga berencana membawa Aseng ke Jakarta guna mendapat penjelasan lebih lanjut. Aksi bandar besar Narkoba itu terungkap setelah Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi dari Belanda oleh sindikat jaringan Eropa.
Source: Jawa Pos August 04, 2017 12:11 UTC