Asep Subhan Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Anies: Pelanggaran Fatal - News Summed Up

Asep Subhan Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Anies: Pelanggaran Fatal


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Asep Subhan sebagai Lurah Grogol Selatan karena menerbitkan KTP Djoko Tjandra. Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan KTP elektronik kepada koruptor bernama lengkap Joko Sugiarto Tjandra. “Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Juli 2020. Menurut mantan menteri dan kebudayaan itu, tindakan yang dilakukan Asep merupakan pelanggaran fatal. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.


Source: Koran Tempo July 12, 2020 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */