batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang diduga dari hasil korupsi. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 50 miliar. Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. “Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” ucap Ali. KPK sebelumnya juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 7 miliar milik Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Source: Jawa Pos February 22, 2022 23:38 UTC