TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia mengimbau masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran pidana berupa kekerasan siber maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan. UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Menurut dia, dengan kebebasan pers yang kokoh, publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga. Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi.
Source: Koran Tempo May 28, 2020 16:52 UTC