JawaPos.com – Satgas Pangan Polri resmi mencabut surat edaran terkait pembatasan pembelian bahan pokok (bapok). Pembatasan pembelian sudah tidak berlaku lagi sejak Senin (16/3). “Kami mendukung (pencabutan pembatasan pembelian) sepenuhnya,” terang dia kepada JawaPos.com, Sabtu (21/2). Namun di samping itu, dia juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian kepada pasar bahwa stok pangan mencukupi dan berlimpah. Namun, jika tidak memungkinkan diharapkan segera menerbitkan surat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) impor dan juga kemudahan perizinan impor (PI).
Source: Jawa Pos March 21, 2020 11:03 UTC