Dia menyampaikan, kebijakan tersebut justru kontraproduktif dengan upaya memajukan e-commerce dan UMKM. Pengenaan pajak juga dinilai bisa menjadi penghambat UMKM untuk memanfaatkan teknologi e-commerce. "Ini aneh, di satu sisi UMKM didorong untuk masuk e-commerce, di sisi lain dikejar-kejar pajak. Dia menyampaikan, UMKM yang berjualan melalui e-commerce baru mencapai 6 juta unit dari total 56 juta UMKM di seluruh Indonesia. Setelah mereka berbondong-bondong memanfaatkan e-commerce, menggunakan pembayaran elektronik, nah setelah itu baru dikenakan pajak," kata Ikhsan.
Source: Republika January 13, 2019 22:41 UTC