Aturan Baru DHE Hanya Berefek Stabilkan Rupiah - News Summed Up

Aturan Baru DHE Hanya Berefek Stabilkan Rupiah


Aturan baru ini untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportirREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI). PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya yakni PBI No 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA) dan mengatur kewajiban pelaporan DPI. Kedua, penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Sementara pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui empat cara antara lain pertama, mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke Bank Indonesia melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS). Adapun pengaturan penerimaan DHE dari SDA disempurnakan dengan menambahkan penyampaian pengkinian hasil pengawasan berupa informasi penerimaan DHE ke Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.


Source: Republika December 05, 2019 05:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */