JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. "Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ucap dia. Daftarkan emailIa mengatakan, dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. KPK menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi, apalagi suap.
Source: Kompas August 09, 2021 00:32 UTC