Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya - News Summed Up

Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang ( top up) uang elektronik. "Untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2017). (Baca juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)Adapun untuk biaya dengan mekanisme on us akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik. Menurut Agusman, penetapan batas maksimal biaya top up melalui off us uang elektronik sebesar Rp 1.500 bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.


Source: Kompas September 21, 2017 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */