Jenis pelanggaran yang bakal kena e-tilang di tol Aan menambahkan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui e-tilang. Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar Kedua, pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.
Source: Kompas April 01, 2022 04:12 UTC