REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan langkah strategis dengan aturan terkait target dan Key Performence Index (KPI) yang mesti dipenuhi seluruh direksi BUMN. Baca Juga Pemilihan Serentak Bangkitkan Ekonomi KerakyatanBhima melanjutkan, di satu sisi direksi BUMN harus meningkatkan keuntungan dan pembagian keuntungan yang lebih besar bagi negara dalam bentuk deviden. Kementerian BUMN mengikat setiap calon petinggi BUMN agar bekerja sesuai target yang adil dan terukur. Petinggi BUMN juga dituntut memenuhi KPI untuk mengontrol laju perusahaan secara terukur. Berbasis aturan tersebut, siapapun petinggi BUMN akan dicopot jika gagal memenuhi target dan KPI.
Source: Republika November 29, 2020 01:07 UTC