Baca: Kemenperin: Proyek Mobil Listrik Wajib Ada Industri Penyokong“Untuk engine [komponennya] besar, kalau engine hilang, digantikan motor listrik, inverter, dan sebagainya 50 persen sudah hilang. Kemenperin menangkap definisi kendaraan listrik yang tertera dalam rancangan perpres tersebut adalah kendaraan listrik murni dengan baterai. Padahal, lanjutnya kendaraan listrik dalam definisi Kemenperin mencakup plug in hybrid electric vehicle, hybrid, electric vehicle atau mobil listrik, dan fuel cell. Pada 2030, IEA memperkirakan, jumlah kendaraan fuel cell di dunia hanya mencapai 1 persen, mobil listrik 8 persen, plug in hybrid 11 persen, dan kendaraan hybrid 12 persen. Baca: Ini Syarat Mobil Listrik Bisa Populer Versi KemenperinKetua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengungkapkan, pihaknya mendukung kendaraan bermotor listrik.
Source: Koran Tempo May 28, 2018 01:52 UTC