Aturan ojek daring berlaku mulai hari ini. Pada tahap awal ini, Budi mengatakan aturan ojek daring akan diberlakukan di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Dengan dasar itu, pemerintah memberikan payung hukum bagi operasional ojek daring, terutama berkaitan dengan keselamatan baik bagi pengemudi dan penumpang. Biaya jasa ojek daring di SK Nomor 348 Tahun 2019 dibagi untuk tiga zona. Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau netto yang diterima pengemudi ojek daring.
Source: Republika May 01, 2019 04:18 UTC