TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan aturan ojek online dan ojek pangkalan. Secara umum, ada lima aspek yang harus dipenuhi oleh driver alias pengemudi ojek dan perusahaan aplikasi ojek online yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Baca: Pengemudi Ojek Online Harap MRT Sediakan Shelter di StasiunKetiga yaitu aspek kenyamanan. Terdapat tiga ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pengemudi ojek, yaitu wajib menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi; wajib berperilaku ramah; dan sopan. Aturan ini melarang pengemudi ojek untuk merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Source: Koran Tempo March 21, 2019 23:15 UTC