Baca juga: Ketua Forum Honorer Sebut Peraturan Pemerintah soal P3K Tidak AdilNamun menurutnya, peraturan tersebut akan sia-sia jika tidak dilakukan berdasarkan data terkait guru honorer di Indonesia. Pendataan dibutuhkan untuk memastikan berapa jumlah guru honorer di Indonesia, berapa dari jumlah tersebut yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta berapa yang berada di bawah Kementerian Agama. Baca juga: Kata Fahri Hamzah, Aturan Pengangkatan Honorer Diteken Jokowi karena Mau PemiluSatriwan menyebutkan, pendataan tersebut juga dibutuhkan terkait guru honorer berstatus K2, yaitu mereka yang tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017). "Kadang pemerintah sudah membuat PP tapi kemudian implementasinya ada persoalan teknis karena jumlah guru honorer sangat besar," jelas dia.
Source: Kompas December 03, 2018 10:06 UTC