Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. "Risiko penularan virus ke penumpang lain semakin besar, tapi bisa diantisipasi dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan," tutur Tulus saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Juni 2020. Sejalan dengan itu, dia meminta operator makin ketat mematuhi aturan kesehatan dan keamanan yang diterbitkan oleh pemerintah. Surat Edaran Tim Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya mengatur tentang perpanjangan masa berlaku tes uji virus corona. Sedangkan perihal kapasitas angkut, persoalan ini tengah dirundingkan bersama Tim Gugus Tugas.
Source: Koran Tempo June 28, 2020 11:03 UTC