Aturan Soal Lembaga untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dirancang - News Summed Up

Aturan Soal Lembaga untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dirancang


Baca juga: Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Rehabilitasi NarkotikaSigit mengatakan adanya ego sektoral dalam penanganan rehabilitasi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Saat ini, kata Sigit, Kementerian PMK masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menimbang dasar hukum untuk lembaga tersebut. Pembentukan badan khusus untuk rehabilitasi pecandu narkoba muncul setelah Ombudsman merilis adanya indikasi maladministrasi sejumlah lembaga yang menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada Juli 2017. Sebab, kata dia, setiap kementerian dan lembaga tersebut memiliki perangkat, tugas pokok, dan anggaran untuk rehabilitasi. Ia pun mendorong pemerintah menerbitkan peraturan menteri koordinator dan membentuk badan khusus penanganan rehabilitasi pecandu narkoba untuk menyelesaikan ego sektoral lembaga dan kementerian tersebut.


Source: Koran Tempo January 30, 2018 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */