Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah? - News Summed Up

Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?


JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang beredar di Indonesia ternyata sudah selesai digarap hingga detil penjelasan dan tata cara pemenuhannya. Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum juga diumumkan. Sumber dalam industri memberi tahu KompasTekno bahwa aturan tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Saat ini jabatan Menperin dipegang oleh Airlangga Hartanto, politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar).Seperti diketahui, pada Juli 2015 diumumkan bahwa tiga kementerian telah sepakat bahwa TKDN akan berlaku pada 1 Januari 2017. Namun, ia tidak bersedia memberikan kepastian terkait Permenperin No 65 tahun 2016 itu.


Source: Kompas August 16, 2016 08:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */