Aturan Taksi Online Mulai Diterapkan, Ini Kata Kemenhub - News Summed Up

Aturan Taksi Online Mulai Diterapkan, Ini Kata Kemenhub


JawaPos.com - Setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online mulai diterapkan per 1 Juli 2017. Ketentuan tersebut terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus, yang ditetapkan gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22. "Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," tutur Pudji seperti diberitakan jpnn.com, Sabtu (1/7). "Asalkan dengan melampirkan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi," sambungnya. Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan Permenhub 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan.


Source: Jawa Pos July 01, 2017 16:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */