Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut "Typo", padahal Ada Usulannya dalam DIM - News Summed Up

Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut "Typo", padahal Ada Usulannya dalam DIM


JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang mengatur bahwa batas minimal usia pimpinan KPK 50 tahun bukan sekadar salah ketik atau "typo". Feri mengatakan, daftar inventarisasi masalah yang dibawa pemerintah menunjukkan adanya usulan untuk meningkatkan batas usia pimpinan KPK lewat revisi UU KPK menjadi 50 tahun. Feri menduga, Pemerintah dan DPR bau menyadari adanya kesalahan dalam aturan usia pimpinan KPK itu belakangan. Kalau mau fair ya tulis 50, itu akan membawa konsekuensi kepada satu calon akan tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK," ujar Feri. Baca juga: Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.


Source: Kompas October 11, 2019 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */