Aturan Wajib AC, Pengusaha Angkot Bisa Terkena Sanksi Pidana - News Summed Up

Aturan Wajib AC, Pengusaha Angkot Bisa Terkena Sanksi Pidana


JawaPos.com - Aturan penerapan AC atau pendingin udara di angkutan kota (angkot) masih pro kontra. Jika melanggar, para pengusaha angkot bisa terancam sanksi pidana terkait aturan tersebut. Kendati masih butuh penyesuaian lebih lama, namun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2005 pengusaha angkot bisa terkena dua sanksi. Dia mengatakan, berbagai cara memang ditempuh agar para pengusaha yang masih belum menjalankan aturan agar bisa menaati Permenhub ini. “Kita masih cari cara bagaimana mendorongnya, apakah dari bantuan CSR atau dari lainnya,” ujarnya.


Source: Jawa Pos July 09, 2017 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */