Aulia Kesuma Otak Pembunuhan Suaminya Didakwa Pidana Mati - News Summed Up

Aulia Kesuma Otak Pembunuhan Suaminya Didakwa Pidana Mati


JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa otak pembunuhan sadis di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Keduanya didakwa dengan maksimal pidana mati. Mereka adalah Aulia Kesuma yang tak lain istri korban dan Geovanni Kelvin anak dari Aulia. Usai mendengar dakwaan tersebut, Hakim Ketua Yosdi menanyakan sikap Aulia dan Kelvin. Sepanjang perjalanan dari ruang sidang ke ruang tahanan sementara, Aulia dan Kelvin tak mengeluarkan sepatah katapun.


Source: Jawa Pos February 10, 2020 12:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */