REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Undang-undang (UU) yang melarang penggunaan cadar bagi wanita Muslim di ruang publik telah mulai berlaku di Austria, pada Ahad (1/10). Menurut UU ini, wajah seseorang harus terlihat dari garis rambut hingga ke dagu. Pemerintah Austria mengatakan hukum tersebut diberlakukan untuk melindungi nilai-nilai Austria. Mereka mengatakan hanya sedikit minoritas Muslim Austria yang memakai cadar penuh di wajah. Perancis dan Belgia memperkenalkan larangan penggunaan cadar pada 2011 dan tindakan serupa saat ini dilakukan oleh parlemen Belanda.
Source: Republika October 01, 2017 07:18 UTC