Ilustrasi(Antara)ASOSIASI Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik. "Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resmi, Rabu (1/4). Berikut Tips Perencanaan buat KamuIa mencontohkan untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%. Ia menegaskan penyesuaian TBA harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur mempengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
Source: Media Indonesia April 01, 2026 20:01 UTC