REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal puasa Ramadhan 1438 Hijriyah (2017 Masehi) jatuh pada 27 Mei. "Namun untuk keperluan Ibadah Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah kita berpatokan pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, yaitu fatwa tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah," jelasnya. Diterangkan dia, penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Ia mengatakan, dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
Source: Republika March 19, 2017 13:07 UTC