Getty ImagesTEMPO.CO, Jakarta - Sempat menghebohkan di masyarakat pada tahun lalu, tembakau gorila kini muncul lagi. Tembakau dengan nama gorila ini masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances dengan nama AB-CHMINACA. Namun, sampai saat ini zat tersebut belum masuk daftar lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Simak juga:"Tapi, sejauh ini telah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kemenkes untuk masuk dalam Narkotika golongan 1," kata juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi, Rabu, 11 Januari 2017. Efek samping penggunaan SC atau tembakau gorila ini yakni dimulai dari gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.
Source: Koran Tempo January 11, 2017 23:58 UTC